Soal Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Sebut Orang Tua Punya Hak Penuh Izinkan Anaknya Sekolah

- 2 Desember 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./

PR DEPOK - Di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih merebak ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan izin sekolah untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka. 

Pembelajaran tatap muka sendiri mulai diberikan izin untuk Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang.

Meski pemerintah telah memberikan izin, namun orang tua dinilai mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.

Baca Juga: Kediaman Ibundanya di Pamekasan Didatangi Massa, Mahfud MD Respons Begini

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

“Orang tua mempunyai hak penuh dalam mengizinkan anaknya kembali ke sekolah. Orang tua yang memiliki peranan kunci dalam hal ini,” ujar Evy, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Evy, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika sudah ada izin berjenjang, mulai pemerintah daerah (pemda), sekolah, komite sekolah hingga orang tua murid.

Jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak tersebut dapat melakukan pembelajaran di rumah dengan difasilitasi oleh sekolah.

Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x