Zonasi Covid-19 Tidak Berlaku, Mendikbud: Pemda Punya Kewenangan Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka

- 20 November 2020, 17:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim.* /Antara Foto/Reno Esnir./

PR DEPOK - Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020-2021 atau pada Januari 2021 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran genap TA 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem Makarim, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dibagikan Netizen, Instagram Resmi Paus Fransiskus 'Terciduk' Menyukai Unggahan Model Seksi Brasil

Direncanakan, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar dia.

Akan tetapi, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang.

Baca Juga: Direncanakan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Wapres RI Ma'ruf Amin

Adapun izin berjenjang yang dimaksud yakni mulai dari pemda/kanwil/kantor Kemenag, dan dari satuan pendidikan serta orang tua siswa.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x