BSU 1,8 Juta untuk GTK Non-PNS Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Kemendikbud

- 18 November 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2 juta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS.

Pencairan bantuan ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir November 2020 mendatang.

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Baca Juga: Pakar Sebut Pembuatan Vaksin Butuh Waktu Lama, DPR: Kemenkes Harus Transparan dan Tidak Tergesa-gesa

Dirinya mengatakan BSU ini diperuntukkan bagi para pendidik yang telah berjuang mendidik anak bangsa.

"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Nadiem Makarim saat dimintai keterangan pada Selasa, 17 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Dalam keterangannya, Nadiem berharap bantuan ini akan melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan serta laboratorium, serta tenaga administrasi non PNS Kemendikbud.

Baca Juga: Mampu Dongkrak Turisme dan Infrastruktur, WJIS 2020 Tarik 1.443 Investor Guna Jadi Pintu Dagang UMKM

Bantuan BSU ini akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Untuk jumlah bantuannya sendiri adalah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus Non PNS.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x