BSU 1,8 Juta untuk GTK Non-PNS Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Kemendikbud

- 18 November 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Terdapat sejumlah mekanisme dan cara pencairan BSU yang juga harus diketahui para calon penerima bantuan dari Kemendikbud ini, yaitu sebagai berikut.

- Pencairan dilakukan secara bertahap pada bulan November 2020.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap GTK yang menjadi penerima BSU ini.

Baca Juga: Tuntas Ikuti Pembinaan Mental Rohani Islam, Kasad TNI AD Berharap Pribadi Personel Makin Kuat

- GTK jenjang PAUD, sekolah dasar, dan pendidikan menegah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sementara untuk GTK jenjang perguruan tinggi dapat mengecek informasi melalui laman PDDikti.

- GTK dapat mengakses Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk melihat informasi rekening bank masing-masing beserta lokasi cabang bank pencairan BSU.

Baca Juga: Usai Undang Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Panggil Panitia dan Tamu Undangan Acara Habib Rizieq

- GTK harus menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang diunduh dari Info GTK atau PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

- GTK mendatangi bank penyalur agar petugas dapat memeriksa dokumen.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah