Sementara itu, berikut adalah sejumlah syarat untuk menjadi penerima BSU GTK Non PNS ini:
Baca Juga: Upayakan Vaksin Covid-19 Masuk November, Jokowi: Vaksinasi Diperkirakan Akhir 2020 atau Awal 2021
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Berstatus sebagai PTK non-PNS.
– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Baca Juga: Tanggapi Kritik Soal Denda Habib Rizieq, Ariza: 50 Juta Adalah Sanksi Tertinggi Sesuai Undang-Undang
– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: BTS Kembali Cetak Sejarah Baru, 'Map of The Soul:7' Jadi Album Kedua yang Meraih Platinum di AS