BSU 1,8 Juta untuk GTK Non-PNS Cair Bulan Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Kemendikbud

- 18 November 2020, 13:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Sementara itu, berikut adalah sejumlah syarat untuk menjadi penerima BSU GTK Non PNS ini:

Baca Juga: Upayakan Vaksin Covid-19 Masuk November, Jokowi: Vaksinasi Diperkirakan Akhir 2020 atau Awal 2021

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Soal Denda Habib Rizieq, Ariza: 50 Juta Adalah Sanksi Tertinggi Sesuai Undang-Undang

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BTS Kembali Cetak Sejarah Baru, 'Map of The Soul:7' Jadi Album Kedua yang Meraih Platinum di AS

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah