“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” kata dia, menegaskan.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim menegaskan bahwa pemerintah hanya memperbolehkan pembelajaran tatap muka, dan tidak mewajibkan.
Baca Juga: Bergerak Cepat, Satpol PP DKI Jakarta Dalami Sanksi Kerumunan Massa di Tebet dan Pondok Ranggon
Selanjutnya dikatakan dia, peta zona risiko dan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim menyinggung soal penentuan kebijakan pembelajaran.
Dikatakan dia, harus berfokus pada daerah, meskipun zona per kabupaten, namun ada kecamatan, desa, yang menurut evaluasi pemda aman dan desa tersebut sangat sulit menggelar pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Struktur Pasar Berubah di Masa Covid-19, Pertamina Diminta Antisipasi sebagai Prioritas Titik Pijak
“Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kapasitas daerahnya,” ujar dia.
Kondisi, kebutuhan dan kapasitas kecamatan, kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama dapat sangat bervariatif antara satu dan lainnya.
Menurut Nadiem Makarim, pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di daerah harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.