Pertegas Soal Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Sudah Diizinkan, Tapi Tidak Diwajibkan

- 1 Desember 2020, 22:43 WIB
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 16 November 2020.
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 16 November 2020. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./

PR DEPOK - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Pemerintah pertegas bahwa sudah membolehkan pembelajaran tatap muka, namun tidak mewajibkannya, tergantung pemerintah daerah (pemda) dengan kondisi per wilayahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menegaskan hal tersebut di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Takut Mati karena Covid-19, Kim Jong-un Dilaporkan Diam-diam Telah Disuntik Vaksin dari Tiongkok

"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," ucap Jumeri.

Menurut Jumeri, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Jumeri menjelaskan, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan Covid-19 di wilayahnya karena itu pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemda setempat.

Jumeri melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

Baca Juga: Anies Baswedan Dibully Usai Positif Covid-19, Begini Tanggapan FPI Soal Hinaan untuk Tokoh Tertentu

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x