"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah," ujar Jumeri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dijelaskan oleh dia, sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa.
Daftar periksa itu antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.
Daftar periksa juga meliputi akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan masker dan alat ukur suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta.
Baca Juga: Soroti Massa Habib Rizieq yang Serbu Rumah Ibunda Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Diganggu?
Selanjutnya, ketersediaan akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.***