PTK Penerima BSU Tak Lagi Perlu Buat Rekening Baru, Begini Kata Kemendikbud

- 24 November 2020, 15:12 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer
ILUSTRASI Guru Honorer /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar, menyampaikan hal tersebut di Jakarta Selasa, 24 November 2020.

"Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," ujar Abdul Kahar seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cegah Aksi Ekstremisme, Tiongkok Keluarkan Regulasi Baru Soal Keagamaan dengan Perketat Orang Asing

Hal ini lantaran Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Perihal pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Minta Pembangunan TN Komodo Tak Bertentangan dengan Habitatnya, DPR Jelaskan Asas Konservasi Berikut

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x