Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Akan Ada Pemantauan Aktivitas Ponsel dan Medsos oleh BSSN, Simak Faktanya
Jika KIP Hilang atau Rusak
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Bengkulu Diguncang Rentetan Gempa Tektonik Kerak Dangkal, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatra
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
- Situa: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929