Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Gratis Periode Maret hingga Mei 2021, Berikut Persyaratannya

- 5 Maret 2021, 17:20 WIB
Poster Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.*
Poster Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.* /Instagram/ @Kemedikbud.ri

PR DEPOK - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia membuat  peserta didik harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Untuk menunjang pembelajaran tersebut Kementerian Pendidikan Indonesia dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota gratis, baik untuk pendidik maupun peserta didik.

Untuk diketahui, kuota gratis sebelumnya juga diberikan oleh Kemendikbud pada periode November hingga Desember 2020.

Baca Juga: Soal Seruan Jokowi untuk Benci Produk Luar Negeri, Ganjar Pranowo: Itu sebagai Bentuk Keberpihakan

Kali ini, Kemendikbud kembali memberikan kuota gratis bagi penerima sebelumnya yang nomornya masih aktif, kecuali yang total penggunaannya kurang dari 1 GB.

Kuota gratis tersebut akan diberikan pada periode Maret hingga Mei 2021.

Bantuan yang diberikan berupa 7 GB per bulan bagi siswa PAUD, 10 GB per bulan bagi siswa Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), 12 GB per bulan bagi guru, dan 15 GB per bulan bagi dosen serta mahasiswa.

Baca Juga: Klaim 1.200 Kader Hadiri KLB Partai Demokrat di Sumut, Max Sopacua Tegas: Jangan Takut Dipecat!

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Jumat, 5 Maret 2021, berikut syarat penerimaan bantuan kuota gratis periode Maret hingga Mei 2021.

Bagi siswa PAUD dan Dikdasmen terdapat dua syarat, yakni:

1. Terdaftar di aplikasi Data Pokok Satuan Pendidikan (Dapodik)

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua, wali, anggota keluarga dari peserta didik.

Baca Juga: Sebut Telah Menjalin Hubungan 4 Bulan dan Sudah Ada Obrolan Pernikahan, IDP: Bukan dari Kalangan Artis

Bagi guru atau pendidik terdapat dua syarat, yakni:

1. Terdaftar di aplikasi Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi mahasiswa terdapat tiga syarat, yakni:

Baca Juga: Ucapan Benci Produk Luar Negeri Panen Tanggapan, Presiden Jokowi: Begitu Saja Ramai

1. Terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda

2. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi dosen terdapat 3 syarat, yakni:

1. Terdaftar di aplikasi PDDikti sebagai dosen aktif

Baca Juga: Tak Hanya Marzuki Alie dan Max Sopacua, Nazaruddin Turut Hadiri KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

2. Memiliki nomor registrasi seperti NIDN, NIDK atau NUP

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Bagi yang nomor handphonenya berubah atau belum menerima kuota pada periode sebelumnya, maka dapat melapor atau mendaftar kepada pimpinan satuan pendidikan di sekolah kalian sebelum bulan April 2021.

Kemudian, operator satuan pendidikan akan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mengubah atau menambahkan nomor ponsel kalian.

Baca Juga: Virus Corona B117 Ditemukan di RI, Saran Iwan Sumule: tak Usah Lakukan Tes, agar Tidak Buat Tambah Dosa!

Perlu diketahui, kuota gratis tersebut tidak bisa digunakan untuk mengakses media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, serta TikTok.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x