58 Daerah Tidak Ajukan Formasi Guru PPPK 2021, Mendikbud: Ini Isu yang Sedang Kami Tangani

- 10 Maret 2021, 15:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

Pemda takut jika pembayaran kewajiban finansial untuk guru PPPK nantinya dibebankan pada Pemda.

Padahal, pembayaran kewajiban finansial untuk guru PPPK dibebankan pada Pemda melalui Dana Alokasi Umum 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Rumah Tangga untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemensos

“Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya,” kata Mendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa permasalahan utama program perekrutan guru PPPK 2021 bukanlah pada upaya sosialisasi.

Permasalahan utama program perekrutan guru PPPK 2021 adalah butuh waktu untuk meyakinkan Pemda bahwa gaji guru PPPK tersebut dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK tahun 2021. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Soal Neraka di Depan Jokowi, Ferdinand: Baguslah di Hari Tuanya Masih Ingat Neraka Jahanam

Total usulan formasi guru PPPK tahun 2021 dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi guru PPPK tahun 2021 yang dibutuhkan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x