Lengkap! Ini Syarat dan Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021 Serta Link Dapodik Kemendikbud

- 24 Mei 2021, 09:09 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/ @ditjen.gtk.kemdikbud.

PR DEPOK – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan segera dibuka, tahun ini pemerintah membuka formasi PPPK untuk 1 juta orang.

Adapun formasi yang masih menjadi prioritas di CPNS tahun ini masih sama dengan 2020 kemarin. Formasi tersebut di antaranya tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca Juga: Sempat Gagal Menikah, Cita Citata Mengaku Lebih Selektif dalam Memilih Pasangan

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

1. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Selain banpresnpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Tahap ke 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai sasta.

4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Puan Berikan Arahan PDIP Jateng Tanpa Ganjar Pranowo, Ferdinand: Bu Mega Ikuti Rakyat Usung Jokowi

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, setelah memenuhi persyaratan di atas calon guru pegawai PPPK 2021 juga harus termasuk dalam empat kriteria di bawah ini:

1. Honorer TKH-II sesuai database TKH-II di BKN.

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Alami Trauma, Ayu Ting Ting dan Keluarga Tak Mau Lagi Didatangi Pengemis, Ayah Rozak: Kita Juga Ngeri

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemeendikbud.

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam database Kemendikbud, Anda dapat langsung mengakses di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/

Pelamar dari seluruh kategori harus melakukan pendaftaran sebelum pihak Kemendikbud melakukan proses verifikasi.

Baca Juga: Minta Penegak Hukum Adil Soal Kerumunan, Gus Umar: HRS Dipenjarakan, Masa Khofifah Selesai dengan Maaf

Verifikasi ini akan dilakukan berdasarkan sertifikat pendidik atau berdasarkan kualifikasi pendidikan calon pelamar. Adapun sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan calon pelamar merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT 02.01/ 2021 pada 15 Maret 2021.

Perlu diingat, apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut.

Namun, PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x