Lebih lanjut, Puan Maharani mengingatkan juga agar pihak sekolah tak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM terbatas ini jika orang tua atau walinya tak memberikan izin.
"Sekolah harus memahami jika pihak orang tua siswa masih memiliki kekhawatiran bila melepas anak-anaknya kembali ke sekolah karena pandemi Covid-19 belum berakhir," katanya.
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Senilai Rp4,4 Juta
"Saya harap, sekolah bisa memfasilitasi setiap kebutuhan siswa," ujar Puan Maharani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebaiknya juga, dilanjutkan politisi PDIP ini, pemerintah daerah melakukan pembukaan sekolah tatap muka ini secara bertahap.
"Pastikan tiap-tiap sekolah sudah siap, termasuk tenaga pendidik yang harus mampu mengajar secara langsung sekaligus daring," ujar dia.
"Sekolah harus memprioritaskan kepentingan kesehatan dan keselamatan siswa serta guru dan insan pendidikan lainnya,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, PTM terbatas diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2021.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, sejumlah daerah telah merencanakan akan membuka sekolah tatap muka terbatas pada 30 Agustus 2021 nanti, termasuk DKI Jakarta.***