- Selanjutnya, melakukan pendaftaran DTKS langsung di kantor desa/kelurahan setempat.
- Setelah daftar, pihak desa/kelurahan akan menganalisis data masyarakat melalui musyawarah sebelum diputuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Tak Dipenjara karena Alasan Kesehatan, Gus Umar: Jangan Cengeng kau
- Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas sosial lalu menggunakan berita acara tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi datanya dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, data akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Dinas sosial kemudian akan memproses data untuk diverifikasi dan divalidasi, dan dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Baca Juga: Kembali Bersama Persib Bandung, Ezra Walian Utamakan Kemenangan daripada Ambisi Pribadi
- Apabila data sudah diverifikasi, divalidasi, dan disahkan, maka data akan dilaporkan bupati/wali kota kepada gubernur, lalu diteruskan kepada menteri.
- Selanjutnya, data calon penerima bansos PKH anak sekolah yang sudah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.