Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id, Simak Syarat Siswa SD, SMP, SMA Dapat Rp1 Juta

- 23 Maret 2022, 17:30 WIB
Simak cara cek bansos PIP Kemdikbud 2022 agar siswa SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta.
Simak cara cek bansos PIP Kemdikbud 2022 agar siswa SD, SMP, dan SMA mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta. /Dhad Zakaria/Antara

PR DEPOK - Informasi cara cek penerima PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id terangkum dalam artikel ini.

Selain itu, ada pula informasi mengenai syarat penerima PIP Kemdikbud agar siswa SD, SMP, dan SMA dapat bantuan hingga Rp1 juta.

PIP Kemdikbud yang merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah program kolaborasi antara Kemendikbudristek Kemensos, dan Kemenag.

Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Alasan Selama Ini Menahan Perut untuk Sembunyikan Kehamilan: Maaf Ya Sayang

Cek penerima PIP Kemendikbud, bisa dilakukan secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Untuk diketahui, penerima PIP Kemendikbud yang terdiri dari siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin bisa mendapat bantuan hingga Rp1 juta.

Besaran yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Deretan Musisi yang Raih Penghargaan di iHeartRadioMusic Awards 2022, Mulai dari Olivia Rodrigo hingga BTS

Berikut informasi mengenai besaran bantuan yang diterima siswa SD, SMP, SMA atau sederajat dari PIP Kemendikbud:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dengan dana bantuan dari PIP Kemendikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharap bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.

Baca Juga: Pentolan Kasus Investasi Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Polisi: Slogan D4, Duduk, Diam, Dapat Duit

Untuk menjadi penerima PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat.

Syarat menjadi penerima PIP yaitu:

1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
7. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah SD hingga SMA atau sederajat dan merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud secara online.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Tidak Cair Tunai, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan

Adapun cara cek penerima PIP Kemendikbud secara online di pip.kemdikbud.go.id ikuti langkah di bawah ini:

1. Kunjungi link pip.kemdikbud.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung.

3. Klik 'Cari' untuk memulai proses pencarian data.

Baca Juga: Rusia Siap Pakai Senjata Nuklir Serang Ukraina, AS Mulai Siaga Setiap Hari

Tunggu sampai proses pencarian data selesai. Jika nama yang diketik terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud maka akan muncul di layar.

Sebagai informasi, pencairan dana PIP dapat dilakukan secara mandiri ataupun kolektif melalui pihak sekolah.

Bila ingin dicairkan mandiri, siswa SD dan SMP dengan pendampingan orang tua atau guru bisa mencairkan lewat BRI.

Sedangkan bagi siswa SMA sederajat, pencairan dana PIP dilaksanakan lewat BNI dengan membawa syarat yang diperlukan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x