4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
7. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu ada pula kriteria lain sehingga siswa SD, SMP, dan SMA ditetapkan layak jadi penerima PIP, yaitu:
1. Peserta didik yang menjadi korban bencana alam.
Baca Juga: Biaya Tes UTBK SBMPTN 2022, Login LTMPT untuk Daftar Tes Saintek, Soshum, dan Campuran
2. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Nantinya siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud mendapat bantuan Rp1 juta dalam setahun dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.
Berikut rincian besaran dana PIP Kemdikbud yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.