PR DEPOK - Informasi mengenai kriteria penerima Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud terangkum dalam artikel ini.
PIP Kemdikbud merupakan bantuan dalam bidang pendidikan bagi siswa SD, SMP, dan SMA dari keluarga miskin atau rentan miskin yang layak mendapat bantuan hingga Rp1 juta.
Namun perlu diingat, tidak semua peserta didik bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud, melainkan ada kriteria yang menentukan siswa SD, SMP, SMA layak dapat bantuan Rp1 juta dari Program Indonesia Pintar.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PBI 2022 Secara Online yang Cair Bulan Maret Ini
Apa saja kriteria tersebut? Dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari laman Kemdikbud, berikut kriteria penerima PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, dan SMA:
1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).