Tidak Punya KIP? Ini Cara Daftar Tanpa KIP untuk Dapat Dana PIP Kemendikbud 2022 Siswa SD hingga SMA

- 26 Maret 2022, 18:20 WIB
Ini cara daftar dan cek data penerima bantuan tanpa KIP untuk dapat dana PIP Kemendikbud 2022 bagi siswa SD hingga SMA.
Ini cara daftar dan cek data penerima bantuan tanpa KIP untuk dapat dana PIP Kemendikbud 2022 bagi siswa SD hingga SMA. /Pixabay/Nico_Boersen/

PR DEPOK – Anda tidak punya KIP? berikut ini cara daftar tanpa KIP untuk dapatkan dana PIP Kemendikbud 2022, siswa SD hingga SMA.

Berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud tanpa KIP untuk dapatkan dana bantuan siswa SD hingga SMA.

PIP Kemendikbud 2022, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Namun, bagi siswa yang belum memiliki KIP, simak penjelasan cara daftar tanpa KIP di bawah ini, untuk dapatkan dana siswa SD hingga SMA.

PIP Kemendikbud 2022 merupakan bentuk bantuan tunai untuk pendidikan kepada siswa SD, hingga SMA, yang termasuk ke dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah, dengan cara daftar dan cek data penerima bantuan, yang bisa didaftarkan dan didapatkan tanpa KIP jika belum memilikinya.

Baca Juga: Segera Cek Bansos BPNT di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini cara daftar PIP Kemendikbud 2022 tanpa KIP, untuk dapatkan dana siswa SD, hingga SMA.

Cara Daftar untuk dapatkan dana PIP Kemendikbud 2022 siswa SD, hingga SMA, tanpa KIP:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x