2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.
4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Tentang Karakter Anda Sebenarnya dari Bentuk Kuku
Untuk bisa melakukan proses cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022, siswa atau peserta didik harus terlebih dahulu mendaftar dengan cara berikut ini:
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Baca Juga: Lirik Lagu Darl+ing - SEVENTEEN, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 di antaranya: