PR DEPOK - PIP Kemdikbud cair untuk siapa saja? Simak syarat dan cara cek penerima bantuan pendidikan dari Kemdikbud untuk siswa mulai dari SD hingga SMA dalam artikel ini.
PIP Kemdikbud atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah untuk siswa SD, SMP, dan SMA pada April 2022 ini.
Nantinya, PIP Kemdikbud akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang telah memenuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat siswa untuk mendapatkan PIP Kemdikbud untuk bantuan dana pendidikan adalah sebagai berikut:
1. WNI mulai dari usia 6-12 tahun.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Merupakan siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
4. Merupakan siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal dan non formal.