PR DEPOK - Siswa tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud 2022? Simak syarat dan cara dapat bantuan hingga Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA di bulan April ini.
Pencairan bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2022 bulan April ini disalurkan pada siswa berdasarkan pemadanan DTKS dan Dapodik fase II.
Baca Juga: Volodymyr Zelensky Kutuk Serangan Artileri Rusia di Ukraina, Klaim Bak Teror yang Disengaja
Seperti biasa, bantuan hingga Rp1 juta bagi siswa SD, SMP, dan SMA disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah didaftarkan di Dapodik.
Diketahui, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki siswa SD, SMP, dan SMA untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.
Lalu bagaimana dengan siswa yang tidak mempunyai KIP? bisakah daftar PIP Kemdikbud untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta?
Tak perlu khawatir, siswa SD, SMP, dan SMA tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa syarat dokumen yang dibutuhkan.