Jika diterima, maka selanjutnya pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke Dinas Pendidikan setempat.
Nantinya jika siswa dinyatakan mendapat bantuan PIP Kemdikbud, pihak sekolah akan memberitahukan pada orang tua wali agar membawa persyaratan yang diperlukan guna melakukan aktifitasi rekening Simpel.
Baca Juga: Hanya dengan KTP dan KK, Inilah Cara Daftar BPNT Sembako Tahap 2, Bisa Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Untuk siswa yang tidak mempunyai KIP, pencairan PIP Kemdikbud disalurkan melalui rekening Simpel yang telah diaktivasi tersebut.
Adapun besaran dana bantuan yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.
Nominal terbesar diperuntukkan bagi siswa SMA yang mendapat bantuan Rp1 juta, sedangkan siswa SMP memperoleh bantuan Rp750.000 dan SD Rp450.000.
Baca Juga: Apa Itu Iktikaf di Bulan Suci Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut
Dana bantuan yang diperoleh dari PIP Kemdikbud bisa digunakan untuk kebutuhan siswa mulai dari membeli buku, sepatu, uang saku hingga transport, dan lain-lain.***