Siswa Tidak Punya KIP Bisa Daftar PIP Kemdikbud 2022? Begini Syarat dan Cara Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

- 18 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi penerima KIP dari Kemdikbud.
Ilustrasi penerima KIP dari Kemdikbud. /Dok Kemdikbud

PR DEPOK - Siswa tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud 2022? Simak syarat dan cara dapat bantuan hingga Rp1 juta untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA di bulan April ini.

Pencairan bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud 2022 bulan April ini disalurkan pada siswa berdasarkan pemadanan DTKS dan Dapodik fase II.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Kutuk Serangan Artileri Rusia di Ukraina, Klaim Bak Teror yang Disengaja

Seperti biasa, bantuan hingga Rp1 juta bagi siswa SD, SMP, dan SMA disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah didaftarkan di Dapodik.

Diketahui, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki siswa SD, SMP, dan SMA untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Lalu bagaimana dengan siswa yang tidak mempunyai KIP? bisakah daftar PIP Kemdikbud untuk dapat bantuan hingga Rp1 juta?

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Rp900.000 Cair April 2022 Tanggal Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerimanya

Tak perlu khawatir, siswa SD, SMP, dan SMA tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa syarat dokumen yang dibutuhkan.

Namun sebelum daftar, pastikan siswa SD, SMP, dan SMA memenuhi kriteria syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Geram, Tak Niat Menyerah dan Tuding Pasukan Rusia Curi Uang Pensiun

3. Tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

Jika memenuhi syarat di atas, maka siswa tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa syarat dokumen berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Namun jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dari RT/RW dan kelurahan/desa.

Langkah selanjutnya, orang tua atau wali membawa KKS atau SKTM ke sekolah tempat anak menempuh pendidikan untuk daftar PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan PKH Rp3 Juta atau BPNT Rp600 Ribu

Pihak sekolah yang berwenang mengurusi PIP Kemdikbud, akan menyeleksi usulan orang tua wali.

Jika diterima, maka selanjutnya pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke Dinas Pendidikan setempat.

Nantinya jika siswa dinyatakan mendapat bantuan PIP Kemdikbud, pihak sekolah akan memberitahukan pada orang tua wali agar membawa persyaratan yang diperlukan guna melakukan aktifitasi rekening Simpel.

Baca Juga: Hanya dengan KTP dan KK, Inilah Cara Daftar BPNT Sembako Tahap 2, Bisa Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Untuk siswa yang tidak mempunyai KIP, pencairan PIP Kemdikbud disalurkan melalui rekening Simpel yang telah diaktivasi tersebut.

Adapun besaran dana bantuan yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.

Nominal terbesar diperuntukkan bagi siswa SMA yang mendapat bantuan Rp1 juta, sedangkan siswa SMP memperoleh bantuan Rp750.000 dan SD Rp450.000.

Baca Juga: Apa Itu Iktikaf di Bulan Suci Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Dana bantuan yang diperoleh dari PIP Kemdikbud bisa digunakan untuk kebutuhan siswa mulai dari membeli buku, sepatu, uang saku hingga transport, dan lain-lain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x