PR DEPOK – Iktikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid selama sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadhan untuk beribadah secara eksklusif siang dan malam kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan iktikaf di bulan Ramadhan adalah sunnah muakkad.
Namun karena iktikaf merupakan sunnah kifaya maka jika beberapa orang telah melakukannya maka umat muslim yang tidak mampu lainnya boleh tidak melakukannya.
Dikutip Pikiranrakyat-dom dari My Religion Islam, umat muslim yang mampu hendaknya melakukan iktikaf di bulan suci Ramadhan.
Terdapat sejumlah hadist juga yang menginformasikan mengenai iktikaf di bulan suci Ramadhan.
“Barang siapa yang beriktikaf jauh dari dosa dan mendapatkan pahala seolah-olah dia melakukan semua perbuatan baik,” (Hadis Riwayat Ibnu Majah).
“Barang siapa yang beriktikaf di masjid selama selang waktu antara dua kali pemerahan unta, maka dia mendapat pahala seperti membebaskan seorang budak,” (Hadis Riwayat Tanwir).