PR DEPOK - Apa itu PIP Kemdikbud? Pertanyaan ini mungkin sering muncul dari masyarakat awam, terutama yang tidak mempunyai anak sekolah.
Sebagai informasi, PIP Kemdikbud adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yakni bantuan dalam bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat baik formal maupun non formal.
PIP Kemdikbud hanya menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan beberapa syarat lainnya.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja di Rekrutmen BUMN 2022, Lengkap dengan Linknya
Siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP Kemdikbud mendapatkan nominal bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.
Dana bantuan PIP Kemdikbud disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa disebut sebagai identitas penerima PIP Kemdikbud.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, dan SMA:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.