Apa itu PIP Kemdikbud? Simak Pengertian, Syarat dan Cara Daftar Tanpa KIP

- 16 April 2022, 14:45 WIB
Pengertian, Syarat, cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP.
Pengertian, Syarat, cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP. /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Adapun syarat agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud yaitu:

Baca Juga: THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pendidikan Pokok (Dapodik).

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

Baca Juga: Rekomendasi Tanaman Hias untuk Ruang Tamu, Jadikan Rumah Anda Indah saat Lebaran

Kendati salah satu syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud harus memiliki KIP, peserta didik yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar bisa daftar melalui pihak sekolah agar turut mendapatkan program bantuan ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x