PR DEPOK - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri dipastikan proses pencairannya akan mulai pada H-10 Lebaran 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan THR tersebut guna menjadi stimulus terhadap perekonomian.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Sabtu, 16 April 2022.
Adapun Sri Mulyani mengatakan bahwa Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Sri Mulyani menjelaskan jika terjadi THR belum dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena masalah teknis, maka THR akan disalurkan setelah Lebaran 2022.
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menkeu menegaskan bahwa THR yang akan diberikan yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok, dan tunjangan yang melekat, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Adapun untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.