Kemnaker Ingatkan Pembayaran THR 2022 Tidak Boleh Dicicil

- 14 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi rupiah pecahan Rp75.000.
Ilustrasi rupiah pecahan Rp75.000. /Pexels/Robert Lens/

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tidak bisa dicicil atau dibayar secara bertahap.

Kabar mengenai pembayaran THR yang tidak bisa dicicil disampaikan oleh Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti.

“Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan,” ujar Sri Astuti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: PIP Kemdikbud Sedang Cair, Simak Besaran Dana Bantuan yang Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA

Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa tidak ada lagi kesepakatan mengenai THR yang bisa dibicarakan.

Bila terdapat perusahaan yang tak mampu membayar THR akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan mengenai alasan ketidakmampuan pembayaran.

Akan tetapi perusahaan akan tetap mendapatkan sanksi bila gagal membayar THR.

Baca Juga: Kejar Target Nol Covid-19, Kini China Dianggap Mendatangkan Bencana Baru bagi Penduduk Shanghai

Sejumlah sanksi telah menanti perusahaan yang tidak mampu membayar THR mulai dari teguran tertulis sampai penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah