Sebelum daftar, pastikan memenuhi syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud seperti di sebut di atas agar usulan diterima.
Adapun untuk daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP, bisa menggunakan syarat dokumen berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua wali bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Selanjutnya, bawa kedua atau salah satu syarat dokumen tersebut ke sekolah yang menjadi tempat anak menempuh pendidikan.
Nantinya pihak sekolah yang berwenang mengurusi PIP Kemdikbud, akan menyeleksi usulan orang tua wali apakah benar-benar layak diterima.
Jika diterima, selanjutnya pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke Dinas Pendidikan setempat.
Untuk pencairan dana PIP Kemdikbud sendiri disalurkan melalui BRI bagi siswa SD dan SMP, sedangkan SMA di Bank BNI.
Cara mencarikan PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui pihak sekolah.