Apa itu PIP Kemdikbud? Simak Pengertian, Syarat dan Cara Daftar Tanpa KIP

- 16 April 2022, 14:45 WIB
Pengertian, Syarat, cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP.
Pengertian, Syarat, cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP. /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

Sebelum daftar, pastikan memenuhi syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud seperti di sebut di atas agar usulan diterima.

Adapun untuk daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP, bisa menggunakan syarat dokumen berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua wali bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Kapan Pencairan BSU 2022? Simak Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Berikut Ini

Selanjutnya, bawa kedua atau salah satu syarat dokumen tersebut ke sekolah yang menjadi tempat anak menempuh pendidikan.

Nantinya pihak sekolah yang berwenang mengurusi PIP Kemdikbud, akan menyeleksi usulan orang tua wali apakah benar-benar layak diterima.

Jika diterima, selanjutnya pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke Dinas Pendidikan setempat.

Untuk pencairan dana PIP Kemdikbud sendiri disalurkan melalui BRI bagi siswa SD dan SMP, sedangkan SMA di Bank BNI.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng 2022 Sedang Cair untuk KPM PKH dan BPNT, Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Cara mencarikan PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui pihak sekolah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x