Siswa Tidak Punya KIP Bisa Daftar PIP Kemdikbud 2022? Begini Syarat dan Cara Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

- 18 April 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi penerima KIP dari Kemdikbud.
Ilustrasi penerima KIP dari Kemdikbud. /Dok Kemdikbud

Namun sebelum daftar, pastikan siswa SD, SMP, dan SMA memenuhi kriteria syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Geram, Tak Niat Menyerah dan Tuding Pasukan Rusia Curi Uang Pensiun

3. Tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

Jika memenuhi syarat di atas, maka siswa tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa syarat dokumen berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Namun jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dari RT/RW dan kelurahan/desa.

Langkah selanjutnya, orang tua atau wali membawa KKS atau SKTM ke sekolah tempat anak menempuh pendidikan untuk daftar PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan PKH Rp3 Juta atau BPNT Rp600 Ribu

Pihak sekolah yang berwenang mengurusi PIP Kemdikbud, akan menyeleksi usulan orang tua wali.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x