Namun sebelum daftar, pastikan siswa SD, SMP, dan SMA memenuhi kriteria syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Jika memenuhi syarat di atas, maka siswa tidak punya KIP bisa daftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah dengan membawa syarat dokumen berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.
Namun jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dari RT/RW dan kelurahan/desa.
Langkah selanjutnya, orang tua atau wali membawa KKS atau SKTM ke sekolah tempat anak menempuh pendidikan untuk daftar PIP Kemdikbud.
Pihak sekolah yang berwenang mengurusi PIP Kemdikbud, akan menyeleksi usulan orang tua wali.