2. Siswa SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan bantuan Rp750 ribu per tahun.
3. Siswa SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan bantuan Rp1 juta per tahun.
Selain itu, ada juga berikut cara untuk cek penerima PIP Kemdikbud 2022 lewat situs pip.kemdikbud.go.id, sebagai berikut:
1. Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id.
2. Kemudian masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Setelah itu, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.
Baca Juga: Korea Utara Umumkan Kematian Pertama Covid-19, Korea Selatan Siap Beri Bantuan Vaksin
Jika sudah, maka akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila terdaftar menjadi menerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2022.
Tetapi sebaliknya, jika tidak terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan "Siswa bukan penerima PIP".