PR DEPOK - Simak berikut terkait arti PIP Kemdikbud, besaran dana dan sasaran utama bantuan.
Saat ini tak sedikit masyarakat yang masih bertanya terkait apa itu arti PIP Kemdikbud.
Secara umum, arti PIP Kemdikbud adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yang merupakan bantuan tunai pendidikan bagi anak sekolah usia 6-21 tahun.
Baca Juga: Harga Tiket Jakarta Fair 2022 Beserta Jadwal, Syarat, Link Daftar Masuk, dan Guest Star Konser
PIP Kemdikbud juga dikhusukan bagi anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun berikut besaran jumlah dana bantuan dari PIP:
Baca Juga: Kapan BPUM 2022 Cair? Pemerintah Ungkap Alasan BLT UMKM Rp600 Ribu Belum Cair, Begini Katanya
1. Siswa peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,- per tahun.