4. Masukkan nomor KK, KTP atau NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KTP orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah tahap 2.
Baca Juga: Daftar PKH Tahap 2 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Apa Saja Tanda sebagai Penerimanya?
5. Masukkan nama daerah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat rumah lengkap sesuai domisili KTP orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah tahap 2.
6. Setelahnya tulis alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan menunjukkan KTP orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah tahap 2.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 23-28 Juni 2022
Setelah berhasil membuat akun baru, segera lakukan pendaftaran DTKS Kemensos online, untuk dapat PKH anak sekolah tahap 2.
1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan data orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah tahap 2
2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data orang tua siswa calon penerima PKH anak sekolah tahap 2 yang ingin diusulkan.