2. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)
Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa yang masuk di program studi yang bukan bidang ilmu kesehatan seperti FK,FKG,FKH dan FIKES.
Unggahan surat SKBN dengan kriteria minimal 3 parameter yakni Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP) dan Morphine (MOP). Lalu wajib ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai sampel basah.
Untuk lokasi pemeriksaan bisa dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah, Rumah Sakit Swasta maupun BNN. Bentuk file PDF/JPEG.
Baca Juga: Pertama dalam 30 Tahun, Mahkamah Agung AS Dukung Peraturan Penggunaan Senjata Api
3. Surat Keterangan Buta Warna
Surat ini diwajibkan untuk seluruh calon mahasiswa baru Universitas Brawijaya yang masuk di program studi yang bukan bidang ilmu kesehatan seperti FK,FKG,FKH dan FIKES.
4. Hasil Tes Kesehatan dan Psikologi
Hasil tes tersebut dikhususkan untuk calon mahasiswa baru yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Kesehatan.