Pertama dalam 30 Tahun, Mahkamah Agung AS Dukung Peraturan Penggunaan Senjata Api

- 25 Juni 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi senjata api - Mahkamah Agung AS akhirnya mendukung peraturan dalam penggunaan senjata api, yang pertama dalam 30 tahun.
Ilustrasi senjata api - Mahkamah Agung AS akhirnya mendukung peraturan dalam penggunaan senjata api, yang pertama dalam 30 tahun. /Pixabay/Stevepb/

PR DEPOK – Anggota parlemen AS berhasil memecahkan kebuntuan selama puluhan tahun tentang kontrol senjata api pada Jumat, 24 Juni waktu setempat.

Setelah melewati peraturan keselamatan utama pertama dalam hampir 30 tahun, kurang dari 24 jam Mahkamah Agung mendukung hak dalam penggunaan senjata api.

Regulasi senjata adalah masalah bagi kaum konservatif dan liberal di Amerika Serikat yang telah mengalami beberapa penembakan massal dalam beberapa tahun terakhir.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia, DPR AS yang dipimpin Demokrat memilih untuk menyetujui RUU senjata dari Senat bipartisan yang merupakan bagian penting pertama dari undang-undang untuk mengatur senjata api sejak 1994.

Baca Juga: Atlet Renang AS Pingsan dan Tenggelam saat Tanding di Budapest, Selamat Berkat Kesigapan sang Pelatih

Pemungutan suara itu dilakukan beberapa jam setelah mayoritas konservatif Mahkamah Agung telah membatalkan undang-undang New York yang mewajibkan izin untuk membawa pistol secara tersembunyi.

Undang-undang senjata mencakup pemeriksaan latar belakang yang ditingkatkan untuk pembeli yang lebih muda.

Selain itu juga memperkenalkan undang-undang "bendera merah" yang memungkinkan pengadilan untuk sementara mengambil senjata dari mereka yang dianggap sebagai ancaman.

Miliaran dolar telah dialokasikan untuk menindak pembeli, yang membeli senjata api untuk orang-orang yang tidak diizinkan dan untuk mengekang perdagangan senjata.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x