PR DEPOK – Anggota parlemen AS berhasil memecahkan kebuntuan selama puluhan tahun tentang kontrol senjata api pada Jumat, 24 Juni waktu setempat.
Setelah melewati peraturan keselamatan utama pertama dalam hampir 30 tahun, kurang dari 24 jam Mahkamah Agung mendukung hak dalam penggunaan senjata api.
Regulasi senjata adalah masalah bagi kaum konservatif dan liberal di Amerika Serikat yang telah mengalami beberapa penembakan massal dalam beberapa tahun terakhir.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Channel News Asia, DPR AS yang dipimpin Demokrat memilih untuk menyetujui RUU senjata dari Senat bipartisan yang merupakan bagian penting pertama dari undang-undang untuk mengatur senjata api sejak 1994.
Pemungutan suara itu dilakukan beberapa jam setelah mayoritas konservatif Mahkamah Agung telah membatalkan undang-undang New York yang mewajibkan izin untuk membawa pistol secara tersembunyi.
Undang-undang senjata mencakup pemeriksaan latar belakang yang ditingkatkan untuk pembeli yang lebih muda.
Selain itu juga memperkenalkan undang-undang "bendera merah" yang memungkinkan pengadilan untuk sementara mengambil senjata dari mereka yang dianggap sebagai ancaman.
Miliaran dolar telah dialokasikan untuk menindak pembeli, yang membeli senjata api untuk orang-orang yang tidak diizinkan dan untuk mengekang perdagangan senjata.