Cara Mengajukan DTKS untuk KIP Kuliah 2022

- 29 Juni 2022, 21:43 WIB
Cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2022 dapat dilakukan lewat RT/RW atau kelurahan/desa, maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2022 dapat dilakukan lewat RT/RW atau kelurahan/desa, maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2022.

Salah satu syarat untuk daftar bantuan KIP Kuliah adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS digunakan sebagai syarat KIP Kuliah 2022, sebab DTKS merupakan layanan sistem data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Berikut ini dapat disimak cara mengajukan DTKS untuk KIP Kuliah 2022 secara online atau langsung.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online atau Langsung

Cara mengajukan DTKS untuk KIP Kuliah 2022

1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos lewat Play Store di handphone (HP).

2. Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi akun pengajuan DTKS.

3. Isi data diri pengusul DTKS dengan mengisi NIK KTP, nomor KK, dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos secara Online Pakai Nama KTP

4. Unggah swafoto (selfie) dengan KTP dan foto KTP asli sesuai aturan yang tertera.

5. Klik ‘Buat Akun Baru’.

6. Setelah registrasi akun berhasil, buka aplikasi Cek Bansos Kemensos dan pilih menu ‘Daftar Usulan’.

7. Klik ‘Tambah Usulan’.

8. Isi data diri pengusul DTKS sesuai aturan yang tertera.

Baca Juga: Siapkan NIK, NISN, dan NPSN, Berikut Syarat Daftar KIP Kuliah 2022

9. Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.

10. Klik ‘Tambah Usulan’.

Selanjutnya, data pendaftaran pengusul DTKS akan dilakukan proses seleksi terlebih dahulu oleh Kementerian dan Dinas terkait.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri bagi yang Tidak Lolos SBMPTN 2022

Apabila mengalami kendala dalam mengajukan DTKS secara online, maka warga dapat mengajukan DTKS untuk KIP Kuliah 2022 secara langsung.

Untuk cara mengajukan DTKS KIP Kuliah 2022 secara langsung dilakukan melalui RT/RW atau petugas kelurahan/desa.

Warga dapat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli. Kemudian ikuti alur pengajuan DTKS yang diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.

Proses mengajukan DTKS membutuhkan waktu. Sehingga, pengusul DTKS KIP Kuliah 2022 diimbau untuk menunggu.

Pengusul selanjutnya dapat melakukan cek apakah sudah terdaftar dalam DTKS secara online.

Baca Juga: Simak 7 Langkah bagi Calon Mahasiswa yang Ingin Daftar KIP Kuliah

Pengecekan data DTKS secara online dilakukan melalui link situs resmi DTKS cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemdikbud Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x