Siswa Baru Masuk Sekolah, Simak Kewajiban dan Larangan dalam MPLS 2022 yang Harus Dipahami

- 18 Juli 2022, 09:57 WIB
Simak perbedaan MPLS dan MOS
Simak perbedaan MPLS dan MOS /Instagram @kemdikbud.ri

PR DEPOK -  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi istilah baru yang sebelumnya dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau  istilah lain yang biasa dipakai di Perguruan Tinggi adalah Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek).

Namun, tampaknya terdapat perubahan stigma dalam pemanfaatan dan penyelenggaraan MOS menjadi MPLS, terlebih dengan berbagai insiden buruk terjadi di masa lalu saat masa pengenalan siswa baru ke sekolah baru.

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat daftar kewajiban dan larangan dalam MPLS 2022 yang wajib diketahui dan dipahami pihak sekolah maupun orang tua/wali.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPNT 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut daftar kewajiban dan larangan dalam MPLS 2022 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemdikbud.

A. Kewajiban

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Baca Juga: Cara Buat Akun untuk Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37 di Link Resmi www.prakerja.go.id

3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.

5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/ali calon  peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Gratis di Kota Bogor Tanggal 18-19 Juli 2022, Lengkap dengan Link dan Persyaratan

6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

B. Larangan

1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan/atau tidak mendidik.

2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.

3. Dilakukan di luar hasi sekolah dan jam pelajaran.

Baca Juga: 50 Kunci Jawaban Teka-teki MPLS untuk Kegiatan MOS Siswa Baru, Mulai dari Snack sampai Minuman

4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Demikian kewajiban dan larangan yang harus diketahui sekolah, siswa maupun orang tua/wali perihal MPLS 2022.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah