1. Terdaftar dan masih aktif, disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sejumlah persyaratan di atas, mengacu pada syarat KJP Plus tahun lalu, yang diyakini tidak akan banyak perubahan untuk tahun 2022 ini.
Sedangkan, untuk besaran dana bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK bisa Anda simak di bawah ini:
1. SD/Sederajat: Rp250.000.
2. SMP/Sederajat: Rp300.000.
Baca Juga: Cek Bansos Rp750.000 Masih Cair atau Tidak, Akses Link Ini tuk Ambil Bantuan PKH Tahap 3
3. SMA/Sederajat: Rp420.000.