Berikut 4 Syarat bagi Sekolah yang Ingin Langsungkan Pembelajaran Tatap Muka

- 16 Juni 2020, 13:31 WIB
GURU pengajar memerikasa kesiapan ruang kelas yang sudah ditandiai guna mengatur jarak antar siswa di SDN Korpri 2 Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020). Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 serta memasuki tahun ajaran baru, pelaksaan kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan memenuhi mekanisme Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna memutus penyebaran Covid-19.
GURU pengajar memerikasa kesiapan ruang kelas yang sudah ditandiai guna mengatur jarak antar siswa di SDN Korpri 2 Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020). Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 serta memasuki tahun ajaran baru, pelaksaan kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan memenuhi mekanisme Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna memutus penyebaran Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Mamad/

PR DEPOK - Sejak merebaknya virus corona di beberapa wilayah di Indonesia, sudah hampir tiga bulan kegiatan pembelajaran di sekolah terpaksa harus dihentikan.

Selama pandemi para siswa diwajibkan untuk melakukan belajar dari rumah.

Terbaru, kebijakan pendidikan untuk anak-anak memasuki ajaran baru telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Harga Emas Antam 16 Juni 2020 Turun, Berikut Rinciannya

Nadiem Makarim mengatakan, prinsip pengambilan kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 direncanakan akan dimulai pada Juli 2020. Namun, tetap melihat situasi dan kondisi daerah.

Pemerintah memutuskan hanya sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka pada masa pandemi virus corona.

Baca Juga: Emas Kembali Turun 10 Dolar AS di Tengah Aksi Jual Saham Global yang Ambil Untung Berlanjut

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Meski sekolah yang berada di zona hijau diizinkan melakukan tatap muka, namun Mendikbud meminta kepada pemerintah daerah untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah tersebut.

"Sekolah boleh melakukan tatap muka tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Novel Baswedan Ajukan Pembelaan, Kuasa Hukum Protes: 1 Tahun Penjara Terlalu Berat

Sesuai data yang ada, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Terdiri dari 429 kabupaten dan kota yang masih harus melaksanakan belajar mengajar dari rumah.

Selebihnya sekitar 6 persen yang berada di zona aman sudah bisa melaksanakan pendidikan di sekolah.

Selain harus berada di wilayah zona hijau, agar bisa menerapkan kegiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yakni:

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Selasa 16 Juni 2020

- Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama memberi izin
- Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
- Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka di sekolah

Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan tahun ajaran baru akan tetap dibuka pada pertengahan Juli 2020.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x