Tata Cara dan Hukum Salat Gerhana Matahari 21 Juni 2020 di Rumah

- 21 Juni 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi ibadah salat.*
Ilustrasi ibadah salat.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Fenomena alam langka kembali terjadi pada hari ini 21 Juni 2020 berupa gerhana matahari cincin.

Gerhana Matahari ini dapat dilihat di sejumlah wilayah di Indonesia.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) menyebut fenomena gerhana matahari yang dinamai cincin api solstis merupakan sesuatu yang langka terjadi.

Baca Juga: Tagar #HBD59Jokowi Trending di Twitter, Jubir: Tak Ada Perayaan di Hari Ulang Tahunnya

Dikutip dari akun Instagram @lapan_ri, Gerhana Matahari Cincin (GMC) api solstis merupakan pengulangan dari peristiwa yang terjadi 372 tahun yang lalu atau tepatnya 21 Juni 1648.

Lapan pun memprediksi kejadian serupa akan kembali terjadi pada 21 Juni 2039 atau 19 tahun dari sekarang.

Gerhana Matahari merupakan peristiwa astronomi di saat Matahari, Bulan, dan Bumi berada pada satu garis lurus.

Baca Juga: Gunung Merapi Meletus Dua Kali Minggu 21 Juni 2020 Pagi

Bayangan Bulan kemudian jatuh pada permukaan Bumi yang menghalangi saat matahari menyinari.

Sedangkan Gerhana Matahari Cincin adalah fenomena ketika piringan Bulan nampak sedikit lebih kecil dibandingkan piringan Matahari ketika melintasi piringan Matahari.

Berkaitan dengan fenomena tersebut, Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sirril Wafa menuturkan gerhana matahari cincin ini akan terlihat di sejumlah provinsi di Indonesia dengan fase, waktu, dan durasi yang berbeda.

Baca Juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Dilewati Gerhana Matahari Parsial Hari Ini, Minggu 21 Juni 2020

KH Sirril Wafa mengajak umat Islam di daerahnya masing–masing untuk melaksanakan salat gerhana.

Tata Cara Pelaksanaan Salat Gerhana

Berkenaan munculnya Gerhana Matahari Cincin, Majelis Tarjh dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19.

Baca Juga: Dugaan Peretasan Data Pasien Covid-19 Indonesia Bisa Timbulkan Keresahan Sosial di Masyarakat

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pun menyampaikan beberapa poin imbauan, yang mana salah satunya mengajak umat muslim untuk melakukan salat Gerhana di rumah saja.

Salat Gerhana hukumnya sunah yang dilakukan dua rakaat. Adapun tata caranya sebagai berikut:

1.Berniat di dalam hati.
2.Takbiratul ihram seperti salat biasa.
3.Membaca doa iftitah dan membaca ta’awudz, kemudian membaca Surah Al-Fatihah dan membaca surah yang panjang dengan dinyaringkan suaranya.
4. Kemudian rukuk dengan waktu yang lama.
5.Bangkit dari rukuk (iktidal).
6.Setelah iktidal tidak langsung sujud, namun dilanjutkan membaca Surah Al-Fatihah dan surah yang panjang (berdiri yang kedua lebih singkat dari pertama).
7.Rukuk kembali (rukuk kedua) yang panjangnya lebih pendek dari rukuk sebelumnya.
8.Bangkit dari rukuk (iktidal).
9.Kemudian sujud yang lamanya sebagaimana rukuk, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.
10.Bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama (bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya).
11.Salam.

Baca Juga: Bersamaan dengan Gerhana Matahari Cincin, Jokowi Rayakan Ulang Tahun ke-59

Dalam salat gerhana yang dilakukan berjamaah, seusai salat, jemaah mendengarkan khotbah salat gerhana yang isinya anjuran untuk berzikir, berdoa, beristighfar, sedekah, dan mengerjakan amal kebaikan lain.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x