Dokumen dan Panduan Saat Tutup Rekening KJP Plus Bagi Penerima Kelas XII yang Sudah Lulus

- 3 November 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Info Bantuan KJP Plus Pelajar dari Pemprov Jakarta.
Ilustrasi Info Bantuan KJP Plus Pelajar dari Pemprov Jakarta. /Unsplash/Ed Kami

PR DEPOK - Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 kelas XII yang sudah lulus dapat melakukan penutupan rekening KJP Plus mulai bulan November 2022.

Sedangkan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 yang sudah lulus dan akan melanjutkan kuliah (KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) tidak perlu menutup rekening KJP Plus karena rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening KJMU.

Penutupan rekening KJP Plus hanya dapat dilakukan oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada buku tabungan masing-masing dengan membawa dokumen di bawah ini.

Baca Juga: Syarat, Panduan, dan Penjelasan tentang Tutup Buku Rekening KJP Plus 2022

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar) apabila wali sudah tidak ada atau meninggal dunia maka dapat diganti dengan membawa bukti surat kematian.

2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)

4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)

Baca Juga: Info Resmi Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cek Penerima di Sini dan Dapatkan Segudang Manfaat

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x