PR DEPOK - Bagi anak-anak yang masih berstatus pelajar dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK perhatikan syarat-syarat berikut ini,
Agar peluang menerima dana bantuan KJP plus semakin lebar pada November 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kriteria bagi anak sekolah yang layak jadi penerima KJP plus.
Aturan tersebut dibuat agar dana bantuan KJP plus bisa lebih merata dan tepat sasaran.
Adapun syarat-syaratnya untuk penerima KJP plus November 2022 diantaranya sebagai berikut:
1. Tidak merokok dan mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan atau pemasukkan yang memadai
3. Pulang pergi sekolah menggunakan angkutan umum
4. Daya beli peralatan sekolah dari buku, tas hingga sepatu rendah atau tidak mampu
5. Daya beli uang jajan untuk di sekolah rendah
6. Tidak sanggup bayar kegiatan ekstrakulikuler bila eskul menyediakan pembayaran.
Setelah (KPM) Keluarga Penerima Manfaat memperhatikan syarat-syarat tersebut, segera login ke link kjp.jakarta.go.id untuk melakukan pengecekan nama penerima.