Syarat dan Kriteria Penerima KJP Plus November 2022, Cek di Sini Apakah Anda Termasuk

- 14 November 2022, 08:15 WIB
KJP Plus bulan November 2022 sudah cair ke 803.121 peserta didik! Login kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima bantuan
KJP Plus bulan November 2022 sudah cair ke 803.121 peserta didik! Login kjp.jakarta.go.id untuk cek nama penerima bantuan //Instagram.com/@upt.p4op/

PR DEPOK - Dana KJP Plus November 2022 yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan telah cair sejak tanggal 11 lalu ke sejumlah masyarakat.

Adapun masyarakat yang mendapat KJP Plus November 2022 merupakan warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat dan kriteria penerima yang sudah ditetapkan.

Salah satu syarat dan kriteria penerima KJP Plus November 2022 yakni tergolong masyarakat miskin dan harus terdaftar di DTKS DKI Jakarta.

Baca Juga: Kenapa KJP Plus 2022 Belum Turun Bulan November Ini? Simak Informasi dan Penjelasan Berikut!

Sehingga, apabila sejumlah syarat dan kriteria penerima KJP Plus November 2022 terpenuhi, maka bulan ini bakal mendapat dana bantuan dan beragam fasilitas yang telah disediakan.

Bagi warga DKI Jakarta yang penasaran apakah masuk syarat dan kriteria sebagai penerima KJP Plus November 2022, bisa segera cek secara online di link kjp.jakarta.go.id.

Namun, seperti yang sudah dipaparkan di atas bahwa KJP Plus November 2022 hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan kriteria penerima. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Pindah KJP Plus ke KJMU Apakah Harus Tutup Rekening? Simak Berkas apa Saja yang Dibutuhkan

1. Warga ber-KTP DKI dan berdomisili di Jakarta

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x