- Buka browser lewat handphone (HP)
- Akses link kjp.jakarta.go.id.
- Lalu, isi kolom NIK sesuai data yang tertera di KK.
- Silakan pilih tahun 2022 di kolom "Pilih Tahun".
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Ingin Merasa Dihargai Pasangan dalam Suatu Hubungan
- Dan juga pilih Tahap 2 di kolom "Pilih Tahap".
- Klik "Cek".
Jika masyarakat terdaftar, silakan tunggu kartu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sebagai informasi, siswa SD/sederajat yang menjadi penerima KJP Plus tahap 2 Desember 2022 akan menerima dana bantuan sebesar Rp250.000.
Baca Juga: Liga 1 Kembali Dapat Izin, Berikut Jadwal Persija Jakarta di Bulan Desember 2022