Kabar Gembira, Kemenag Izinkan Madrasah yang Ada di Zona Hijau Kembali Belajar Tatap Muka

- 12 Juli 2020, 20:24 WIB
Guru membawa anaknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). Para guru madrasah di daerah tersebut hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulannya, mereka berharap pemerintah supaya membantu memperhatikan kesejahteraannya dengan menambah biaya bantuan operasional pendidikan (BOP) serta dana insentif bagi guru tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.
Guru membawa anaknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). Para guru madrasah di daerah tersebut hanya mendapatkan gaji Rp200 ribu per bulannya, mereka berharap pemerintah supaya membantu memperhatikan kesejahteraannya dengan menambah biaya bantuan operasional pendidikan (BOP) serta dana insentif bagi guru tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO

Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Nurhasanah Iskandar Meninggal Dunia

"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," tuturnya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x