Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.
Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Nurhasanah Iskandar Meninggal Dunia
"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," tuturnya mengakhiri.***