PR DEPOK - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Umar menyebut pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.
Apabila di Zona Hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu pembelajaran tatap muka.
"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," tutur Ahmad Umar di Jakarta sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ) pada Minggu, 12 Juli 2020.
Baca Juga: Akan Melakukan Perjalanan di Era New Normal? Berikut Rekomendasi Camilan Sehat untuk Bekal Traveling
"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," kata Umar menambahkan.
Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TA 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi.
SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
Baca Juga: Kekasih Jadi Saksi, Kehadiran Orang Ketiga Jadi Bahan untuk Dalami Kematian Yodi Prabowo
SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.