2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal.
Baca Juga: Jinni NMIXX Hengkang dari JYP Entertainment, Berikut Profil dan Biodatanya
4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Jadi, bagi masyarakat yang mempunyai anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, bisa segera mengecek nama penerima PIP Kemdikbud 2022 secara online lewat HP.
Terlebih, cara cek penerima PIP Kemdikbud 2022 online lewat HP ini cukup mudah, hanya perlu memasukkan NISN dan data lahir siswa serta nama ibu kandung.
Sementara untuk besaran dana yang didapat dari bantuan PIP Kemdikbud 2022 bagi anak sekolah ini, diketahui mencapai hingga Rp1 juta.