Jika Tidak Punya KIP Bagaimana Daftar Program PIP Tahun 2023? Berikut Penjelasannya

- 26 Januari 2023, 09:42 WIB
 Ilustrasi – Begini cara daftar program PIP Kemdikbud 2023.
Ilustrasi – Begini cara daftar program PIP Kemdikbud 2023. //Dok. Kemdikbud/

PR DEPOK – Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program yang membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin yang di prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Program PIP itu baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari ini 26 Januari 2023, Ada di 2 Lokasi Ini

Lalu bagaimana cara mendaftar PIP? Artikel berikut akan menjelaskan langkah untuk mendaftar PIP Tahun 2023 berkaca dari alur di periode sebelumnya.

Pastikan penerima PIP baik itu Jenjang SD, SMP dan SMA sudah memenuhi kriteria yang diminta.

Lalu, kemudian pastikan nomor induk siswa nasional (NISN) calon penerima terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat, Link dan Cara Daftar

Lalu jika tidak punya KIP apa yang harus dilakukan?

Jika calon peserta yang mau daftar PIP tidak memiliki KIP pastikan calon peserta harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika KKS pun tidak ada, ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Tangsel Hari Ini, 26 Januari 2023: Cek Lokasinya di Sini

Setelah salah satu syarat kartu KIP/KKS atau SKTM sudah tersedia silahkan mengajukan ke Lembaga Pendidikan untuk mengajukan PIP.

Adapun kriteria penerima PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

1. Peserta Didik merupakan salah satu dari dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Cuaca Hari Ini Depok dan Sekitarnya: Berawan hingga Hujan Ringan

2. Peserta Didik merupakan salah satu dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Peserta Didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu disertakan keterangan dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Kamis, 26 Januari 2023: Persahabatan Jadi Cinta

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Bersiaplah, Film Super Mario Bros Akan Rilis April 2023 Mendatang

Demikian solusi jika tidak memiliki KPI untuk mendaftar program PIP Tahun 2023.

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x