Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, Siapkan NIK, NISN, NPSN, dan Email yang Valid

- 13 Februari 2023, 10:34 WIB
Berikut prosedur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP KUliah merdeka tahun 2023 yang akan segera dibuka.*Tangkapan Layar/kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut prosedur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP KUliah merdeka tahun 2023 yang akan segera dibuka.*Tangkapan Layar/kip-kuliah.kemdikbud.go.id /

PR DEPOK - Puslapdik Kemendikbud Ristek RI telah mengumumkan jika pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka tahun 2023 akan segera dibuka.

 

Program KIP Kuliah Merdeka ini bertujuan untuk membantu memperluas akses dan kesempatan dalam belajar di tingkat Perguruan Tinggi bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat yang tidak mampu secara ekonomi.

Apakah Anda berminat? Dikutip PikiranRakyat-Depok.com, jika merujuk pada tahun 2022, berikut prosedur pendaftaran KIP Kuliah Merdeka:

1.Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

Baca Juga: Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH dan BPNT 2023, Klik di Sini

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

 

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca Juga: 10 Quotes Romantis Hari Valentine 2023, Ungkapkan Rasa Cinta pada Orang Tersayang

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

 

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* segera tersedia di Google Play Store

** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Baca Juga: Tersedia Rp45 Triliun untuk Bansos BPNT 2023, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

 

Diberitakan PikiranRakyat-Depok.com sebelumnya, berikut syarat penerima KIP Kuliah Merdeka:

1. Penerima KIP Kuliah merupakan lulusan SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;

 

3. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan finansial/ekonomi atau berasal dari keluarga kurang mampu dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah